Pendirian BPRS Buana Mitra Perwira diawali dari adanya gagasan dari Bupati Purbalingga periode 2000-2005 Bapak Drs. Triyono Budi Sasongko tentang pendirian BPR Syariah di Purbalingga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung otonomi daerah. sebagai tindak lanjut dari ide tersebut pada bulan Februari 2002 diadakan sosialisasi tentang alternatif kepemilikan, yaitu kepemilikan oleh masyarakat dengan pemerintah daerah sebagai fasilitator, kepemilikan sepenuhnya milik pemerintah daerah, atau kera sama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Penawaran alternatif tersebut ditanggapi oleh Pengurus Cabang Nahdaltul Ulama Kabupaten Purbalingga dengan mengajukan proposal pendirian. Proposal tersebut disambut positif oleh pemerintah daerah dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja Sama Pendirian BPR Syariah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga dan Nahdlatul Ulama pada tanggal 24 Juni 2002.
Pada tanggal 31 Oktober 2003 Bank Indonesia menerbitkan surat nomor 5/380/BPS tentang Persetujuan Prinsip Pendirian disusul kemudian Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 6/5/Kep.DpG/204 tentang Izin Usaha sampai dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor 503.7/2/11/PB/IX/09/P tentang Izin Usaha Perdagangan Besar dan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 112816500003.
PT BPRS Buana Mitra Perwira diresmikan pada tanggal 4 Juni 2004 berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman No. 45 Purbalingga dan mulai beroperasi tanggal 10 Juni 2004. Jumlah pengelola saat itu adalah delapan orang dengan rincian dua orang direksi, lima orang staff dan satu orang nonstaff.
Saat ini kantor BPRS Buana Mitra Perwira berkedudukan di Jalan MT Haryono No. 267, kantor yang telah ditempati sejak tanggal 2 Mei 2009. Selain itu, BPRS Buana Mitra Perwira juga telah memiliki satu kantor cabang yaitu Kantor Cabang Banjarnegara yang beralamat di Jalan Jenderal Soedirman No. 6 Banjarnegara, dan empat kantor kas yaitu Kantor Kas Bobotsari di Jalan Letkol Sugiri Bobotsari, Kantor Kas Karangmoncol di Jalan Raya Karangmoncol, Kantor Kas Karanganyar di Jalan Raya Karanganyar dan Kantor Kas Bukateja di Jalan Raya Purwandaru Bukateja.
VISI DAN MISI
Visi
Menjadi Penggerak Ekonomi Umat Berdasarkan Prinsip Syariah
Misi
1. Menerapkan Budaya Islami
2. Melakukan Pelayanan Sepenuh Hati
3. Mewujudkan Kepatuhan Perusahaan Terhadap Prinsip Syariah
4. Membumikan Perbankan Syariah
5. Mengedukasi dan Mendorong Masyarakat untuk Bermuamalah secara Syariah
6. Mengembangkan Kegiatan Ekonomi Umat dengan Mengoptimalkan Potensi Usaha
7. Menciptakan Kemitraan yang Amanah, Jujur, Transparan dan Profesional
MOTTO
SENYUM, SALAM, SAPA, SEMANGAT!
STRUKTUR ORGANISASI
INFORMASI
TATA CARA PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Tatacara
Pelayanan dan Penyelesaian pengaduan berdasarkan SE OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014
Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, (Romawi II Poin 7).
PUJK
harus mempunyai prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan yang
sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. penerapan
prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektifitas;
b. pelaksanaan
penerimaan pengaduan Konsumen melalui berbagai cara antara lain tatap muka,
email dan surat namun tidak termasuk pengaduan yang dilakukan melalui
pemberitaan di media massa;
c. PUJK
wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua
puluh) hari kerja;
d. dalam
hal terdapat kondisi tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu sampai
dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya
e. Kondisi
tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf d mengikuti ketentuan;
f. Tatacara
komunikasi kepada Konsumen paling kurang mencakup:
1) Prosedur
pelayanan dan penyelesaian pengaduan dalam format yang mudah
dimengerti dan mudah diakses oleh Konsumen; dan
2) Penawaran
penyelesaian jika dari hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh PUJK
terjadinya pengaduan disebabkan kesalahan dari PUJK.
g. merahasiakan
informasi mengenai Konsumen yang melakukanpengaduan kepadapihak manapun,
kecuali:
1) kepada
Otoritas Jasa Keuangan;
2) dalam
rangka penyelesaian pengaduan;
3) diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan; dan/atau
4) atas
persetujuan Konsumen.