a.
Tabungan iB Syariah
Simpanan dana
nasabah pada bank yang bersifat titipan dan penarikannya dapat dilakukan setiap
saat.
Manfaat:
-
Sebagai cadangan likuiditas yang penyetoran dan pengambilannya
mudah.
-
Dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan
Fitur :
-
Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
-
Mendapatkan bonus setiap akhir bulan
-
Dikelola dengan prinsip wadi’ah
-
Tidak dikenakan biaya administrasi
-
Setoran awal Rp 25.000,- dan setoran berikutnya minimal Rp
10.000,-
-
Bonus dikenai PPh jika saldo rata-rata di atas Rp 7.500.000,
Syarat
Pembukaan Tabungan iB Syariah :
-
Fotokopi Kartu Identitas KTP (e-KTP)/SIM/Paspor
-
Mengisi Aplikasi Pembukaan Tabungan dengan Lengkap
b.
TabunganKu iB
Tabungan
untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara
bersama oleh Bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat:
-
Sebagai pembelajaran untuk menabung sejak usia dini.
-
Penghematan uang saku
Fitur:
-
Tanpa biaya administrasi bulanan
- Setoran awal pembukaan rekening minimal Rp 25.000,- dan setoran
selanjutnya minimum Rp10.000,-
-
Mendapatkan bonus setiap akhir bulan
-
Biaya penggantian buku/lembar statement apabila hilang/rusak :
GRATIS
Syarat
Pembukaan Tabunganku iB :
-
Fotokopi Kartu Tanda Siswa/ Fotokopi Kartu Identitas Orang Tua KTP
(e-KTP)/SIM/Paspor
-
Mengisi Aplikasi Pembukaan Tabungan dengan Lengkap
c.
Tabungan iB Mitra Sipantas
Simpanan yang
pengambilannya dilakukan pada akhir perjanjian dengan jumlah setoran tetap per
periode (bulanan/semesteran/tahunan).
Manfaat:
-
Dapat dipergunakan untuk persiapan Biaya Perjalanan Ibadah
Haji, untuk keperluan biaya pendidikan anak, atau untuk perencanaan dana
pensiun.
-
Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
Fitur:
-
Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan
-
Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
-
Dikelola secara syariah dengan prinsip mudharabah mutlaqah
-
Mendapatkan bagi hasil yang sangat menguntungkan
-
Jangka waktu 5, 10, dan 15 tahun
-
Jumlah setoran minimal Rp 50.000,-
Syarat
Pembukaan Tabungan iB Mitra Sipantas :
-
Fotokopi Kartu Identitas KTP (e-KTP)/SIM/Paspor
-
Mengisi Aplikasi Pembukaan Tabungan dengan Lengkap
Catatan apabila KTP belum e-KTP harap untuk menyertakan surat keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil