Deposito iB
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.
Manfaat:
-
Mendapatkan bagi hasil yang kompetitif.
-
Dana dipergunakan untuk usaha yang halal.
-
Membantu sektor Usaha Kecil Menengah dengan berinvestasi secara
syariah.
-
Sebagai alternatif untuk investasi yang memberikan keuntungan
kepada nasabah dalam bentuk bagi hasil.
-
Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
Fitur:
-
Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah
-
Dikelola dengan akad mudhrabah (bagi hasil)
-
Jumlah nominal minimal Rp 500.000,-
-
Jangka waktu 3, 6 dan 12 bulan
Syarat
Pembukaan Deposito iB
-
Fotokopi Kartu Identitas KTP (e-KTP)/SIM/Paspor
-
Mengisi Aplikasi Pembukaan Deposito dengan Lengkap
Catatan apabila KTP belum e-KTP harap untuk menyertakan surat keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil