Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Mohamad
Hidayat mengatakan, sistem perbankan syariah bukan hanya mengacu pada
peraturan undang-undang seperti perbankan konvensional. Namun, bank
syariah juga disusun dengan mengacu pada ajaran Alquran, sunnah, dan
juga fatwa-fatwa yang dibuat DSN MUI
Yang terpenting, sistem perbankan syariah tidak berbasis ribawi.
Karena riba diharamkan dalam Islam," kata Hidayat dalam acara pelatihan
perbankan syariah.
Keutamaan lainnya adalah perbankan syariah
tidak menggunakan dana pihak ketiga atau dana nasabah ke bisnis-bisnis
nonhalal. Bank syariah sangat selektif memutar dana nasabah.
Dalam
hal pembiayaan misalnya, bank syariah tidak akan memberikan pembiayaan
kepada perusahaan atau sektor usaha yang dapat menimbulkan mudharat bagi
umat. Hal itu contohnya perusahaan minuman keras, rokok, atau kegiatan
usaha berbau maksiat.
"Sektor-sektor nonhalal tidak pernah diberikan pembiayaan oleh bank syariah. Dalam perbankan syariah, itu diharamkan," ujarnya.
Hidayat
yang juga menjadi anggota dewan pengawas syariah menegaskan, keutamaan tersebut tidak bisa didapat dalam perbankan
konvensional. Sebab, perbankan konvensional tidak melihat unsur
kehalalan usaha atau bisnis untuk menyalurkan pembiayaan.
Hidayat
mengatakan, perbankan konvensional akan menyalurkan pinjaman sepanjang
bisnis atau usaha tersebut dinilai layak dari sisi keuntungan. "Artinya,
pola memproduktifkan dana masyarakat tidak mellihat usaha yang
dikembangkan merusak masyarakat atau tidak," kata dia.
Sumber : Republika.co.id