Dikutip dari halaman Kompas.com
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin operasional untuk 10 Lembaga Keuangan Mikro Syariah, kehadiran LKM Syariah ini diharapkan mampu menjadi sarana atau wadah masyarakat kecil untuk mendapatkan modal usaha maupun pinjaman yang mudah, serta memberikan akses untuk masyarakat kecil yang tidak bisa mendapatkan akses pembiayaan normal seperti dari perbankandan mereka bisa mendapatkan pembiayaan tanpa agunan dan tanpa prosedur yang rumit. Sepuluh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM) Syariah yang mendapatkan izin operasional dari OJK antara lain sebagai berikut :
1. LKM Syariah Khas Kempek, Cirebon
2. LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon
3. LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung
4. LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis
5. LKM Syariah Amanah Berkas Nusantara, Purwokerto
6. LKM Syariah Bank Wakaf Alpansa, Klaten
7. LKM Syariah Alumna Berkah Mandiri, Yogyakarta
8. LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri
9. LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang
10. LKM Syariah An Nawawi, Banten