Jargon lebih baik mencegah daripada mengobati harus diterapkan agar pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF)
di bank-bank rendah. Karenanya, bank syariah perlu lebih meningkatkan
kompetensi SDM-nya dalam menganalisis aplikasi pembiayaan sebelum
diterima.
Dalam proses ini bank syariah perlu melakukan monitoring sebelum dan
sesudah pembiayaan diberikan. Dalam menghadapi pembiayaan bermasalah
bank-bank syariah harus melakukan dan menerapkan strategi pengeloaan NPF
yang jitu.
Strategi pertama, perbankan syariah harus membuat kebijakan yang
ihtiyath (hati-hati), sesuai dengan prinsip prudential dalam pemberian
pembiayaan, tidak boleh didesak oleh pengejaran target atau pengaruh
lain-lain. "Jadi, tegasnya perbankan syariah harus menerapkan
serangkaian prosedur pembiayaan yang pruden dan konservatif seperti
dalam penetapan inhouse limit pembiayaan, mekanisme keputusan
pembiayaan dan pemilihan sektor industri yang prospektif," ujar Ketua
Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto Mingka, baru-baru
ini.
Selanjutnya perbankan syariah harus memiliki kebijakan untuk
mengendalikan portofolio termasuk di dalamnya mencakup risiko
konsentrasi sehingga semakin dapat dimitigasi. Jika sudah terlanjur,
dapat diatasi dengan sell down atau risk participatio.
Jika aktivanya berupa KPR, bank syariah bisa ikut sekuritisasi sebagian
aset pembiayaan tersebut. Selain itu, perbankan syariah harus memiliki
kebijakan untuk membentuk pencadangan yang mencukupi sehingga akan lebih
siap secara keuangan apabila risiko pembiayaan terjadi. Kemudian, bank
syariah harus senantiasa memelihara tingkat modal yang cukup dan
kebijakan likuiditas yang aman.
Strategi kedua, perbankan syariah harus istiqamah (konsisten) dengan
model bisnis. Untuk itu perbankan syariah harus mengkaji potensi pasar
dan suatu bisnis dengan baik sebelum memutuskan masuk ke dalam bisnis.
"Jika sudah memutuskan masuk dalam suatu bisnis, maka konsistenlah dalam
bisnis tersebut, tidak mudah beralih ke bisnis lain secara sporadis,"
kata dia. Bank syariah harus secara aktif memperbaiki proses bisnis
secara komprehensif serta konsisten dan konsekuen dengan strategi bisnis
dan risiko Selanjutnya bank syariah harus memperkuat proses
pembiayaan melalui mekanisme keputusan four eyes dan dual control yang konsisten.
Strategi ketiga, melakukan monitoring yang kuat. Melalui strategi
ini, perbankan syariah, konsisten mengembangkan sistem monitoring yang
lengkap di antaranya membentuk unit khusus monitoring and collection di pusat dan cabang, sistem traffic light pembiayaan, dan pengembangan aplikasi collection untuk segmen konsumer.
Terakhir, kata Agustianto, bank syariah harus memiliki sistem pendukung seperti whistle blowing system (WBS) yang dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi adanya risiko operasional di dalam proses pembiayaan yang difaktori oleh SDM.
Sumber : www.republika.co.id