dari republika.co.id
Bank Indonesia (BI) mendorong bank-bank syariah melakukan kerja sama atau program linkage dengan lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal wa Tamwiil (BMT) dan koperasi jasa keuangan syariah.
Kepentingan membangun kerja sama antara bank syariah dengan lembaga keuangan mikro syariah bersifat mutual benefit atau timbal balik dan bertujuan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk mendukung kemitraan ini, BI sejak 2011 melakukan pemetaan BMT dan koperasi syariah, mengidentifikasi kunci sukses dan bentuk pola kemitraan terbaik antara bank syariah dengan lembaga keuangan mikro syariah.
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengatakan masih banyak masyarakat yang belum terlayani jasa keuangan, padahal potensi UMKM sangat besar.
"Berbagai kebijakan dan inistiatif pengembangan koperasi dan lembaga keuangan mikro termasuk yang berpola syariah penting menjadi prioritas pembangunan ke depan," ujarnya dalam siaran pers yang diterimaRepublika, Senin (17/6).
Menurut dia, urgensi keberadaan industri keuangan mikro bagi sektor usaha mikro-kecil nasional disadari betul pemerintah. Banyak upaya penguatan industri keuangan mikro yang telah dan terus dilakukan.
Antara lain adalah penguatan landasan hukum keuangan mikro dengan penerbitan UU No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dan UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
"Dua UU ini diharapkan dapat mendorong industri keuangan mikro yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk lembaga keuangan dalam memberikan pelayanan bagi usaha mikro-kecil," katanya.
Pada sisi lain, kepastian hukum bagi lembaga keuangan sektor mikro-kecil akan memudahkan lembaga dalam melakukan kerja sama dengan institusi lain seperti melakukan kemitraan dengan bank syariah.
Halim mengatakan kedua UU tersebut memberikan banyak tugas bagi otoritas dan stakeholders perkoperasian dan keuangan mikro untuk dilaksanakan.
Selain itu, terdapat sejumlah isu seperti pemilahan kewenangan dan tanggung jawab lembaga-lembaga pemerintah dalam pembinaan, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro.
Khusus bagi lembaga keuangan mikro syariah dengan format BMT, terdapat isu penting mengenai kejelasan posisi BMT dalam kedua UU tersebut. BMT secara eksplisit tertulis sebagai lembaga keuangan mikro yang akan diawasi OJK dalam UU LKM.
Namun pada realitasnya banyak BMT beroperasi dengan badan hukum koperasi juga menjadi objek yang diatur UU Perkoperasian dengan mengelompokan lembaga tersebut sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berdasarkan prinsip ekonomi syariah.
BI berharap ke depannya lembaga keuangan mikro syariah dapat meningkatkan kemitraan dan aliansi strategis dengan lembaga keuangan syariah lainnya, termasuk bank syariah sehingga mampu melayani sektor usaha mikro-kecil secara maksimal.