Bank Indonesia (BI) mendorong bank-bank syariah melakukan ekspansi dengan membuka kantor cabang baru sehingga pangsa pasar perbankan syariah juga meningkat.“Bank syariah yang membuka cabang, ketentuan penambahan modalnya hanya 40 persen dibanding bank konvensional,” kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah pada sela seminar internasional keuangan syariah di Nusa Dua, Bali, Kamis (30/5).
Ia menyebutkan ketentuan penyaluran pembiayaan minimal 20 persen kepada UKM juga berlaku untuk bank syariah. Menurut Halim, di Indonesia saat ini terdapat gap antara bank syariah terbesar nomor satu dengan nomor dua dan berikutnya. Kondisi ini berbeda dengan bank konvensional.“Kalau di bank konvensional terbesar pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, total asetnya tidak jauh berbeda, tapi untuk di bank syariah, total aset bank syariah terbesar kedua dan seterusnya anjlok dibanding pertama,” katanya.
Menurut Halim, sejumlah kendala perkembangan perbankan syariah, antara lain, tidak tersedianya modal, perhatian terhadap perbankan syariah yang kurang, tertinggal dalam efisiensi, produk perbankan syariah yang masih terkonsentrasi di konsumer, sementara produk investasi masih kurang.
BI menyelenggarakan The 3rd Bank Indonesia International Seminar On Islamic Finance pada 30-31 Mei 2013 yang meninjau kembali esensi dan tujuan keuangan syariah serta menggali sumber-sumber pertumbuhan baru guna menjaga kelangsungan pertumbuhan industri keuangan syariah.
Menurut BI, keuangan syariah harus terlibat secara mendalam dalam memajukan kondisi sosial, mencapai masyarakat unbankable (financial inclusion), dan mendanai berbagai proyek pemerintah dengan imbas signifikan, baik dari segi ekonomi maupun sosial.
BI mencatat aset keuangan syariah di Indonesia saat ini mencapai sekitar 38,1 miliar dolar AS, terutama berasal dari perbankan 54 persen dan sukuk 36 persen, sisanya terdiri atas asuransi multifinance dan reksa dana syariah.
Khusus pada sektor perbankan, pangsa pasar perbankan syariah yang terdiri atas bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank pembiayaan rakyat syariah mencapai 48,89 persen dari total perbankan dan umumnya masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Menurut BI, koperasi Islam dan lembaga keuangan mikro syariah lainnya memiliki peran vital dalam pengembangan keuangan syariah ke daerah yang tidak tercapai oleh jaringan perbankan dan segmen masyarakat yang tidak mempunyai akses keuangan (unbankable).
Beralih ke OJK
Dalam kesempatan yang sama, Halim mengungkapkan, BI juga akan mengalihkan pengawasan bank syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir 2013, seperti halnya pengawasan kepada bank konvensional. “Pengawasan kepada bank syariah juga tetap dialihkan ke OJK,” ujarnya.
Halim menyebutkan, BI sudah membentuk satuan tugas (satgas) pengalihan fungsi pengawasan perbankan sejak 2012. “Tugasnya menyiapkan dokumen-dokumen yang akan dialihkan supaya nanti pengawasan oleh OJK tidak menghadapi masalah,” tutur Halim menjelaskan.
Ia juga menyebutkan BI juga sudah melakukan reorganisasi terkait pengalihan fungsi pengawasan kepada perbankan itu. “Kami melakukan reorganisasi, yaitu memilah-milah mana yang akan tetap di BI dan mana yang akan dialihkan kepada OJK,” ujarnya menambahkan.
Menurut Halim, BI akan menyelesaikan reorganisasi itu pada Juli 2013, baik di kantor pusat maupun di daerah. Di daerah, nantinya akan ada kantor BI dan kantor regional.Halim mencontohkan di Denpasar, Bali, nantinya akan ada kantor BI dan kantor regional yang melaksanakan fungsi pengawasan, sistem informasi, dan lainnya.“Pada tahap awal sistem yang digunakan masih sistem BI, namun ke depan OJK akan membangun sendiri sistem itu,” kata Halim.