Hadits 6 : Dalil Haram dan Halal Telah Jelas
عَنْ
أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ :
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا
أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ
اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ
وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ
حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ
مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي
الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا
فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
Dari
Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya
mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya
yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya
terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui
oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia
telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus
dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang
diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan
gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka
lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki
larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah
bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka
baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh
tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan :
Hadits ini merupakan salah satu landasan pokok dalam syari’at. Abu
Daud berkata : Islam itu berputar dalam empat hadits, kemudian dia
menyebutkan hadits ini salah satunya.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
Termasuk sikap wara’ adalah meninggalkan syubhat .
Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
Menjauhkan perbuatan dosa kecil karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
Memberikan perhatian terhadap masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik.
Baiknya amal perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
Pertanda ketakwaan seseorang jika dia meninggalkan perkara-perkara yang
diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang
diharamkan.
Menutup pintu terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara ke arah sana.
Hati-hati dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.