Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah :
Pada tahun penaklukan Makkah, aku
mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Allah dan Rasul-Nya mengharamkan
perniagaan minum-minuman beralkohol, bangkai binatang, babi, dan
berhala". Orang-orang bertanya, "wahai Rasulullah! bagaimana dengan
lemak binatang (yang sudah mati), karena benda itu digunakan untuk
mengilapkan (melumasi) perahu dan kulit; dan orang-orang juga
menggunakannya untuk lampu?".
Lebih jauh Rasulullah Saw bersabda,
"Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena Allah telah
mengharamkan lemak binatang bagi mereka, kemudian mereka melarutkan
(mencairkan) lemak dan menjualnya, lalu memakan uang hasil
penjualannya".
Sumber : hadits-albukhari.blogspot.com